Senin, 01 April 2013

Tangkahan : Kawasan Ekowisata Yang Potensial di Kab.Langkat


gbr


gbr


gbr


gbr

Tangkahan : Kawasan  Ekowisata Yang Potensial
Dengan  13 Lokasi Air Terjun,Dua Goa Dan Sumber Air Panas
Obyek wisata Bukitlawang Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat  memiliki ciri khas dengan adanya Pusat Rehabilitasi Orang Utan sejak lama tersohor ke mancanegara. Selain itu masih banyak lagi kawasan obyek wisata yang memiliki panorama indah dengan ragam flora dan fauna yang belum berkembang bahkan masih perawan.
Tangkahan namanya,berlokasi di kawasan perbatasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) ,termasuk dalam wilayah Desa Namo Sialang dan Desa Sei Serdang Kecamatan Batangserangan Kabupaten Langkat. Selain pemandian Kuala Buluh di Tangkahan ,ada beberapa lagi obyek wisata disekitarnya yang potensial  seperti  air terjun yang berada di  13  lokasi yaitu air terjun  Sungai Buluh,Sungai Garut, Sungai Umang, Grogoh Kiri,Air terjun Batak,Air terjun Cengke-cengke, Air terjun Murba,Alur Grogoh Kanan, Sungai Gambir, Alur Simpangkanan,Alur Simpangkiri dan Air terjun Tala-tala.
Sulitnya, untuk mendatangi lokasi air terjun yang satu ke lokasi air terjun berikutnya,menempuh perjalanan panjang relatif panjang,berkisar 3 sampai 5 jam perjalanan menjelajahi kawasan hutan, karena lokasinya yang terpisah-pisah. Selain air terjun juga  terdapat lokasi air panas di Sungai Buluh,Sungai gelugur dan air panas Sekucip ditambah beberapa goa diantaranya Goa Sungai Putih dan Goa Kalong.
Prasarana dan sarana  wisatanya masih minim, di seberang sungai Batangserangan baru ada dua lokasi akomodasi yaitu  Bamboo River Lodge dan Alex House.
Obyek Wisata Tangkahan baru dikenal dan mulai dikunjungi wisatawan lokal sejak tahun 1990-an.Beberapa tahun kemudian lokasi ini sepi pengunjung, selain karena buruknya sarana perhubungan, kondisi keamanan kurang kondusif. Karenanya dalam upaya mengelola dan mengembangkan kembali  kawasan wisata Tangkahan,  masyarakat kedua desa sekitar lokasi sejak tahun 2001 telah membentuk Lembaga Pariwisata Tangkahan ( LPT). Lembaga ini telah menjalin kerja sama dengan fihak TNGL, sehingga LPT memperoleh hak pengelolaan serta memiliki tanggung jawab melestarikan kawasan tersebut.
Produk Wisata
Sebuah lembaga swadaya ,Indonesian Ecotourism Network ( INDECON) sejak tahun 2002  melakukan penelitian dilapangan guna mendata potensi serta menyusun rencana induk pengembangan Ekowisata Kawasan Tangkahan .Bekerja sama dengan Lembaga Parawisata Tangkahan (LPT) yang dikelola kelompok masyarakat setempat serta Balai TNGL (Taman Nasional Gunung Leuser).
Menurut mereka,para  wisatawan  belakangan ini tidak lagi sekedar  datang untuk melihat obyek wisata tertentu,tetapi  mereka berupaya melakukan perjalanan wisata sambil  memperluas wawasan,pengalaman dan pengetahuan baru.Model wisata seperti ini dikenal  dengan istilah wisata lingkungan ,ekologis  maupun wisata konservasi atau populer dengan sebutan ekowisata ( ecotourism).

Ekowisata ,didefinisikan sebagai konsep pengembangan parawisata berkelanjutan yang bertujuan untuk mendukung berbagai upaya melestarikan lingkungan .Baik lingkungan alam maupun lingkungan budaya yang melibatkan kelompok masyarakat  yang berpartisipasi  dalam pengelolaannya,sehingga pada gilirannya masyarakat tersebut menikmati pula pemanfaatan ekonominya.
Keanekaragaman  hayati serta bentang  alam yang dimiliki kawasan Tangkahan,menunjukkan adanya  kekayaan variasi yang dapat dikembangkan diantaranya, produk wisata pendidikan konservasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masayarakat setempat maupun pengunjung,tentang pentingnya konservasi hutan beserta ekosistemnya.

Produk wisata petualangan, dalam upaya menambah pengalaman menjelajahi hutan tropis dan meningkatkan pengetahuan tentang berbagai jenis satwa ,pohon-pohon maupun penghuni alam lainnya.Kini lokasi jelajah hutan dikawasan tersebut sudah dipersiapkan.Produk wisata berkemah juga ditawarkan  dengan tidak menimbulkan dampak negatif bagi keberadaan flora dan fauna dalam kawasan TNGL tersebut,
Ekosistem kawasan Tangkahan tidak terlepas dari berbagai gangguan seperti kasus penebangan liar ( illegal loging),perambahan lahan serta perburuan liar. Namun setelah ada kesepakatan masyarakat kedua desa setempat bersama Balai TNGL,telah ditandatangani MoU ( Memorandum of Understanding) untuk mengembangkan sebahagian kawasan tersebut sebagai kawasan ekowisata.

Berbagai kasus tersebut akhirnya  berkurang  dan  sebagai tindak lanjutnya  pemerintahan Desa Namosialang dan Desa Sei Serdang, telah menyusun Undang-undang Kawasan ekowisata Tangkahan sebagai Peraturan desa (Perdes) . Masih ada lagi tambahan berbagai kebijakan dan peraturan   yang dapat melindungi kepentingan  masyarakat setempat maupun upaya pelestarian kawasan ekowisata Tangkahan dan lingkungannya. 

Seyogyanya,masyarakat Kabupaten Langkat mampu mempercepat tingkat dan taraf perekonomiannya melalui sektor parwisata,di daerah ini terdapat puluhan lokasi wisata yang mampu menarik wisatawan asing datang berkunjung.Namun kendala yang dihadapi selain lokasi yang belum dikemas secara professional,sarana infrastruktur masih minim,mulai dari sarana perhubungan,akomodasi serta berbagai sarana dan prasarana pendukung,belum terjamah secara apik.

Karenanya, kontribusi sektor parawisata dalam  menunjang  PAD( Pendapatan Asli Daerah) Pemkab Langkat , masih minim.Pada hal angka tersebut masih dapat di dongkrak dengan drastis bila berbagai sarana dan prasarana tersebut lebih ditingkatkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar