Tangkahan : Kawasan Ekowisata Yang Potensial
Dengan 13 Lokasi Air Terjun,Dua Goa Dan Sumber Air Panas
Obyek wisata Bukitlawang Kecamatan Bahorok
Kabupaten Langkat memiliki ciri khas dengan adanya Pusat Rehabilitasi
Orang Utan sejak lama tersohor ke mancanegara. Selain itu masih banyak
lagi kawasan obyek wisata yang memiliki panorama indah dengan ragam
flora dan fauna yang belum berkembang bahkan masih perawan.
Tangkahan namanya,berlokasi di kawasan perbatasan
Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) ,termasuk dalam wilayah Desa Namo
Sialang dan Desa Sei Serdang Kecamatan Batangserangan Kabupaten Langkat.
Selain pemandian Kuala Buluh di Tangkahan ,ada beberapa lagi obyek
wisata disekitarnya yang potensial seperti air terjun yang berada di
13 lokasi yaitu air terjun Sungai Buluh,Sungai Garut, Sungai Umang,
Grogoh Kiri,Air terjun Batak,Air terjun Cengke-cengke, Air terjun
Murba,Alur Grogoh Kanan, Sungai Gambir, Alur Simpangkanan,Alur
Simpangkiri dan Air terjun Tala-tala.
Sulitnya, untuk mendatangi lokasi air terjun yang
satu ke lokasi air terjun berikutnya,menempuh perjalanan panjang
relatif panjang,berkisar 3 sampai 5 jam perjalanan menjelajahi kawasan
hutan, karena lokasinya yang terpisah-pisah. Selain air terjun juga
terdapat lokasi air panas di Sungai Buluh,Sungai gelugur dan air panas
Sekucip ditambah beberapa goa diantaranya Goa Sungai Putih dan Goa
Kalong.
Prasarana dan sarana wisatanya masih minim, di seberang sungai Batangserangan baru ada dua lokasi akomodasi yaitu Bamboo River Lodge dan Alex House.
Obyek Wisata Tangkahan baru dikenal dan mulai
dikunjungi wisatawan lokal sejak tahun 1990-an.Beberapa tahun kemudian
lokasi ini sepi pengunjung, selain karena buruknya sarana perhubungan,
kondisi keamanan kurang kondusif. Karenanya dalam upaya mengelola dan
mengembangkan kembali kawasan wisata Tangkahan, masyarakat kedua desa
sekitar lokasi sejak tahun 2001 telah membentuk Lembaga Pariwisata
Tangkahan ( LPT). Lembaga ini telah menjalin kerja sama dengan fihak
TNGL, sehingga LPT memperoleh hak pengelolaan serta memiliki tanggung
jawab melestarikan kawasan tersebut.
Produk Wisata
Sebuah lembaga swadaya ,Indonesian Ecotourism
Network ( INDECON) sejak tahun 2002 melakukan penelitian dilapangan
guna mendata potensi serta menyusun rencana induk pengembangan
Ekowisata Kawasan Tangkahan .Bekerja sama dengan Lembaga Parawisata
Tangkahan (LPT) yang dikelola kelompok masyarakat setempat serta Balai
TNGL (Taman Nasional Gunung Leuser).
Menurut mereka,para wisatawan belakangan ini
tidak lagi sekedar datang untuk melihat obyek wisata tertentu,tetapi
mereka berupaya melakukan perjalanan wisata sambil memperluas
wawasan,pengalaman dan pengetahuan baru.Model wisata seperti ini
dikenal dengan istilah wisata lingkungan ,ekologis maupun wisata
konservasi atau populer dengan sebutan ekowisata ( ecotourism).
Ekowisata ,didefinisikan sebagai konsep
pengembangan parawisata berkelanjutan yang bertujuan untuk mendukung
berbagai upaya melestarikan lingkungan .Baik lingkungan alam maupun
lingkungan budaya yang melibatkan kelompok masyarakat yang
berpartisipasi dalam pengelolaannya,sehingga pada gilirannya
masyarakat tersebut menikmati pula pemanfaatan ekonominya.
Keanekaragaman hayati serta bentang alam yang
dimiliki kawasan Tangkahan,menunjukkan adanya kekayaan variasi yang
dapat dikembangkan diantaranya, produk wisata pendidikan konservasi
yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masayarakat
setempat maupun pengunjung,tentang pentingnya konservasi hutan beserta
ekosistemnya.
Produk wisata petualangan, dalam upaya menambah
pengalaman menjelajahi hutan tropis dan meningkatkan pengetahuan
tentang berbagai jenis satwa ,pohon-pohon maupun penghuni alam
lainnya.Kini lokasi jelajah hutan dikawasan tersebut sudah
dipersiapkan.Produk wisata berkemah juga ditawarkan dengan tidak
menimbulkan dampak negatif bagi keberadaan flora dan fauna dalam
kawasan TNGL tersebut,
Ekosistem kawasan Tangkahan tidak terlepas dari
berbagai gangguan seperti kasus penebangan liar ( illegal
loging),perambahan lahan serta perburuan liar. Namun setelah ada
kesepakatan masyarakat kedua desa setempat bersama Balai TNGL,telah
ditandatangani MoU ( Memorandum of Understanding) untuk mengembangkan
sebahagian kawasan tersebut sebagai kawasan ekowisata.
Berbagai kasus tersebut akhirnya berkurang dan
sebagai tindak lanjutnya pemerintahan Desa Namosialang dan Desa Sei
Serdang, telah menyusun Undang-undang Kawasan ekowisata Tangkahan
sebagai Peraturan desa (Perdes) . Masih ada lagi tambahan berbagai
kebijakan dan peraturan yang dapat melindungi kepentingan masyarakat
setempat maupun upaya pelestarian kawasan ekowisata Tangkahan dan
lingkungannya.
Seyogyanya,masyarakat Kabupaten Langkat mampu
mempercepat tingkat dan taraf perekonomiannya melalui sektor
parwisata,di daerah ini terdapat puluhan lokasi wisata yang mampu
menarik wisatawan asing datang berkunjung.Namun kendala yang dihadapi
selain lokasi yang belum dikemas secara professional,sarana
infrastruktur masih minim,mulai dari sarana perhubungan,akomodasi serta
berbagai sarana dan prasarana pendukung,belum terjamah secara apik.
Karenanya, kontribusi sektor parawisata dalam
menunjang PAD( Pendapatan Asli Daerah) Pemkab Langkat , masih
minim.Pada hal angka tersebut masih dapat di dongkrak dengan drastis
bila berbagai sarana dan prasarana tersebut lebih ditingkatkan.